Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor : 180/UN7.A/HK/III/2025
tanggal 20 Maret 2025 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun Akademik
2025/2026, dengan ini kami sampaikan bahwa bagi mahasiswa yang lulus Maksimal
30 Januari 2026 dan telah membayar biaya pendidikan semester genap 2025/2026 dapat
mengajukan pengembalian biaya pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengupload melalui laman SSO persyaratan dibawah ini :
    Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor
    Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis dan Kerumahtanggaan yang ditandatangani oleh
    Pimpinan Fakultas/Sekolah;
    b. Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani pimpinan Fakultas/Sekolah;
    c. Fotokopi Bukti Bayar;
    d. Fotokopi Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan;
  2. Dekan Fakultas/Sekolah melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian biaya
    pendidikan melalui laman SSO.
  3. Batas waktu unggah surat permohonan dan lampirannya maksimal 9 Februari 2026.
  4. Proses pengembalian biaya pendidikan dilakukan secara bertahap setelah tanggal
    9 Februari 2026.
  5. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada
    semester 10 dan seterusnya untuk program sarjana atau sarjana terapan dan lulus setelah
    tanggal 30 Januari 2026 dan telah membayar biaya pendidikan semester genap 2025/2026
    dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan sebesar 50%.
  6. Ketentuan nomor 5 hanya berlaku untuk mahasiswa program S1 dan D4.
  7. Mahasiswa pascasarjana yang lulus setelah tanggal 30 Januari 2025 pembayaran biaya
    pendidikan sebesar 100%.     Permohonan Pengembalian UKT 50% (1) 988-Pengembalian Biaya PendidikanSemester Genap 2025 2026 Surat Permohonan Pengembalian UKT Mahasiswa Akhir (1) (1)