Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor : 180/UN7.A/HK/III/2025
tanggal 20 Maret 2025 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun Akademik
2025/2026, dengan ini kami sampaikan bahwa bagi mahasiswa yang lulus Maksimal
30 Januari 2026 dan telah membayar biaya pendidikan semester genap 2025/2026 dapat
mengajukan pengembalian biaya pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa mengupload melalui laman SSO persyaratan dibawah ini :
Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor
Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis dan Kerumahtanggaan yang ditandatangani oleh
Pimpinan Fakultas/Sekolah;
b. Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani pimpinan Fakultas/Sekolah;
c. Fotokopi Bukti Bayar;
d. Fotokopi Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan; - Dekan Fakultas/Sekolah melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian biaya
pendidikan melalui laman SSO. - Batas waktu unggah surat permohonan dan lampirannya maksimal 9 Februari 2026.
- Proses pengembalian biaya pendidikan dilakukan secara bertahap setelah tanggal
9 Februari 2026. - Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada
semester 10 dan seterusnya untuk program sarjana atau sarjana terapan dan lulus setelah
tanggal 30 Januari 2026 dan telah membayar biaya pendidikan semester genap 2025/2026
dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan sebesar 50%. - Ketentuan nomor 5 hanya berlaku untuk mahasiswa program S1 dan D4.
- Mahasiswa pascasarjana yang lulus setelah tanggal 30 Januari 2025 pembayaran biaya
pendidikan sebesar 100%. Permohonan Pengembalian UKT 50% (1) 988-Pengembalian Biaya PendidikanSemester Genap 2025 2026 Surat Permohonan Pengembalian UKT Mahasiswa Akhir (1) (1)