Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor : 152/UN7.A/HK/IV/2023 tanggal 26 April 2023 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro TA 2023/2024, dengan ini kami sampaikan bahwa bagi mahasiswa yang lulus pada semester genap 2022/2023 (Maksimal 18 Agustus 2023) dan telah membayar biaya pendidikan semester gasal 2023/2024 dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan semester gasal 2023/2024 dengan persyaratan sebagai berikut .
1 . Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya, yang ditandatangani Oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah dengan melampirkan surat permohonan tersebut terdiri atas .
a. Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) Yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan Il Fakultas/Sekolah;
b. Foto Copy Bukti Bayar;
c. Foto Copy Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
d. Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diunggah Oleh mahasiswa melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa.
2. Dekan Fakultas/Sekolah melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian biaya pendidikan melalui laman SSO.
3. Batas waktu unggah surat permohonan dan lampirannya maksimal 31 Agustus 2023.
Demikian untuk dapat diumumkan kepada para mahasiswa dan pihak-pihak terkait. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.