Jurusan Akuntansi Universitas Diponegoro menerima kunjungan dari perwakilan Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (QIA), Hiro Tugiman, Prof,Dr, Drs, Ak., QIA, CRMP dan juga ketua Yayasan Pendidikan Internal Auditor (Bapak Poedjiono) pada tanggal 29 Maret 2016. Acara tersebut juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Dr. Suharnomo, M.Si., Ketua Jurusan Akuntansi, Dr. Fuad, Sekretaris Jurusan Akuntansi Dr. Agung Juliarto, Akt., Sekretaris Program bidang Akademik MAKSI, Dr. Faisal serta Direktur Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk), Dr. Pujiharto, Akt. Pada kunjungan tersebut, berbagai isu dibahas diantaranya adalah pentingnya alignment kurikulum pendidikan akuntansi dengan sertifikasi internal auditor. Hal tersebut diperlukan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa akuntansi dalam hal internal audit yang merupakan salah satu area penting dalam akuntansi.

Seperti diketahui bahwa Qualified Internal Auditor (QIA) adalah sertifikasi profesi dalam bidang audit internal yang menunjukkan kualitas dan profesionalisme dari individu yang memilikinya. Sertifikat QIA juga merupakan pengakuan bahwa yang bersangkutan telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi auditor internal tingkat internasional.

Sertifikat QIA diberikan oleh suatu lembaga yaitu Dewan Sertifikasi Qualidied Internal Auditor (DS-QIA) yang terdiri dari para pakar maupun praktisi senior dalam bidang audit internal. Bekerja sama dengan Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Program Sertifikasi QIA diselenggarakan melalui proses pendidikan audit intern yang berjenjang dan ujian Sertifikasi QIA.
Sampai dengan April 2015 pemegang sertifikat QIA di seluruh Indonesia hampir mencapai 4.000, mulai dari staf yunior hingga direksi dari berbagai instansi BUMN, BUMD, BUMS, lembaga pemerintahan, kalangan perguruan tinggi, LSM, rumah sakit, lembaga keagamaan, maupun para individu.

Mulai Oktober 2002 Sertifikat QIA diakui organisasi profesi internasional yaitu The Institute of Internal Auditors (IIA) yang berpusat di Florida, Amerika Serikat. Ini berarti Sertifikat QIA sejajar dengan sertifikat di 36 (tiga puluh enam) negara di dunia.

Guna memelihara kualitas pelaksanaan tugasnya, pemegang sertifikat QIA wajib mematuhi standar dan kode etik profesi yang dikeluarkan Dewan Sertifikasi, dan wajib mengembangkan dirinya melalui pendidikan profesional berkelanjutan (ppl) paling sedikit 180 jam dalam 3 (tiga) tahun.

Untuk mendorong dan memajukan bidang audit internal khususnya di dunia pendidikan, saat ini DS-QIA mengembangkan pola kerjasama pendidikan audit internal (KPAI) dengan beberapa perguruan tinggi di berbagai kota dengan memberikan pelatihan dan sertifikasi audit internal tingkat dasar dan tingkat lanjutan. Dengan demikian para mahasiswa dimungkinkan mendapatkan kesempatan dan nilai lebih setelah mereka menyelesaikan studinya untuk memasuki lapangan kerja di berbagai perusahaan. Dengan adanya kerja sama ini jangkauan pelatihan dan pengembangan sertifikasi bidang audit internal lebih merata, dan menjadikan audit internal sebagai suatu profesi yang dituntut memiliki disiplin ilmu tersendiri.